BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali
dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan
sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan
dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan
yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah
badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf
menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan
di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat,
harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan
zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
definisi/ pengertian zakat?
2. Apa saja
macam-macam zakat?
3. Apa saja
harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4. siapa saja
yang berhak menerima zakat?
5. Apa saja
hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan
bertambah jika diberkati.[1] Kata ini juga sering dikemukakan
untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang
yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan
arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib
diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta
tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu pula.[2]
Adapun
tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah
ayat 103 yang Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari
ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan
dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan
menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya
adalah:
إِنَّ
النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ
الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ
فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ .
فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ . فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ
لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى
أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ ,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ
الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَا
بٌ (رواه الجاعه ابن عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat
Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam)
bersabda: Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat,
bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi
Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah
kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam
sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka,
bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil
dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah
taat untuk itu, maka hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik
saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus
meliputi nilai-nilai itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena
diantara do’a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”[3]
Dalam
pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2. Abdurrahman
al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3. Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat
sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam
untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
- Madzhab
Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu
pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada
orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah
mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab
Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai
hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah
SWT.
- Madzhab
Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda
dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab
Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan
untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu
tertentu pula.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau
penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada
orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 yaitu
yang Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
at-taubah [9]: 60).[4]
B. Macam-Macam
Zakat
Zakat
terbagi atas dua tipe yakni:
· Zakat
Fitrah,
Adalah zakat
yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
· Zakat Maal
(Zakat Harta )
Adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi
nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. [5]
C. Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal
(Zakat Harta)
1. Emas, perak
dan mata uang
Zakat emas
dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah yang Artinya:
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak
dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka
beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS.
at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat-
syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
- Milik orang
Islam
- Yang
memiliki adalah orang yang merdeka
- Milik penuh(
dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Sampai
nishabnya
- Nisab dan
zakat emas
Nishab emas
bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5%
atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih
dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia
mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum
dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ
عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ
دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ
عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ
لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه
أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai
emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh
dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan
kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta
sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi,
dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
- Nishab dan
zakat perak
Nishab perak
bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah
dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh
orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib
dikelurkan zakatnya.
Beberapa
pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
· Pendapat
imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan
perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
· Pendapat
imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
· Pendapat
Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat
yang lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[7]
- Nishab dan
zakat uang
Peredaran
uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas,
maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2. Zakat harta
perniagaan
Barang
(harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah yang Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS.
al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah saw:
عَنْ
سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ
يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ.
(رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata
: Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan
zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu
Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan
ialah:
- Yang
memiilki orang Islam
- Milik orang
yang merdeka
- Milik penuh
- Sampai
nishabnya
- Genap
setahun
Setiap tahun
pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun
perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya
saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup
nishab,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta
dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan
yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya,
tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka
hukumnya sebagai suatu perniagaan.
3. Zakat
binatang ternak
Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim
dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا
حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا
مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا .
وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ
أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan
kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada
hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih
besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan
kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu
kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus
menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR.
Abu Dzarr ).
Binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing
dan biri-biri .[8]
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
- Pemiliknya
orang Islam
- Pemiliknya
merdeka
- Miliknya
sendiri
- Sampai
senishab
- Cukup
setahun
- Makannya
dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
- Binatang itu
bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan
zakat unta
Orang yang
memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran
zakat ini diatur sebagai berikut:
- 5 ekor unta
zakatnya 1ekor kambing
- 10 ekor unta
zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor unta
zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor unta
zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh
dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 46 ekor unta
zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
- 61 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
- 76 ekor unta
zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta
sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun
keempat
Tiap- tiap
bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun
ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun
masuk keempat.
b. Nishab dan
zakat lembu/kerbau
Orang yang
memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
- 30 s/d 39
lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
- 40 s/d 59
lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
- 60 s/d 69
lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
- 70 s/d 79
lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
- 80 s/d 89
lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
- 90 s/d 99
lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
- 100s/d 109
lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau
sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan
zakat kambing
Orang yang
memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
- 40 sampai
120 ekor kambing zakatnya 1ekor
- 121 sampai
200 ekor kambing zakatnya 2ekor
- 201 sampai
300 ekor kambing zakatnya 3ekor
- 301 sampai
400 ekor kambing zakatnya 4ekor
- 401 sampai
500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing
zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil
bumi
Hasil bumi
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok
seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى
حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada
biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
- Pemiliknya
orang Islam
- Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
- Milik
sendiri
- Sampai senishab
Tidak
disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap
menuai/panen.
Nishab zakat
hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا
بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau
berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya
sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya
seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil
bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang
masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika
diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian
(perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka
zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
5. Zakat barang
tambang dan barang temuan
Hasil
tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh
dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang
berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan
zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam
lainnya yang berharga.
Sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di
dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[9]
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
- Orang
Islam
- Orang
merdeka
- Milik
Sendiri
- Sampai
nishabnya
Tidak perlu
persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan
barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk
emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau
seperempat puluh
· Zakat
fitrah
Zakat fitrah
dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda
Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ
أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah
zakat yang makbul, akan tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka
merupakan shadaqah biasa.”
Sementara
itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu
mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam
keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari
pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama,
zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya
bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang
dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan
zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah
ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti
hadits Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang
yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi
para miskin.”[10]
Yang wajib
dizakati :
- Untuk
dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah
bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
- Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan
Zakat yang
perlu dikeluarkan :
- Zakat
fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama
dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak
permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti yang tercantum dalam
hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah
dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang
merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin
dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai)
shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan
sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai
berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat
fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat
dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya
lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari
aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada
perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber
pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat
fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun
dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni
antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan
antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila
dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis
disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah
sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan
miskin.
Amil zakat
fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil
zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil
bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai
sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan
pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung
di sana.
D. Orang yang
berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang
yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut
dalam Al-Qur’an sebagai berikut yang Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat
Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
- Fakir yaitu
orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin yaitu
orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50%
untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu
panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu
dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya
yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan
menebus dirinya.
- Gharimin
yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia
tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir
yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik,
seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
- Orang kaya.
Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
- Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang
kafir.
E. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah
sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah
orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk
(menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan
sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ
فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ
فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ
يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا يَصْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ
بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya
untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang
Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau
bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah.
Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan
menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.[11]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Secara
bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat
terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
- Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
- Zakat Maal
(Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu
tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta
hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
· Zakat Maal
(Zakat Harta)
1. Emas, perak
dan mata uang
2. zakat harta
perniagaan
3. Zakat
binatang ternak
4. Zakat hasil
bumi
5. Zakat barang
tambang dan barang temuan
Orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- ’Amil
- Muallaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Sabilillah
- Musafir
Yang tidak
berhak menerima zakat :
- Orang kaya
- Hamba sahaya
- Keturunan
Rasulullah
- Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat
- Orang kafir
Adapun hikmah zakat itu adalah
sebagai berikut:
1. Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2. Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
· Al-Zuhayly,
Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
· Moh. Rowi
Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis.
Surabaya: Indah, 1987
· K.H.M.
Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri.
Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
· Dr. H.
Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman
Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
· Dr. Abdul
Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter
dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada