BAB. I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BElAKANG
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi
Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang
dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church
House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara
yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun
sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari
perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan
dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada
saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja
yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai
pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh
Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan
sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang
menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh
Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason)
dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku
Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang
Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali
oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok
Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika
Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry-
yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal
seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai
aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt
bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911.
Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya
untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam
Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa
Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan
ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan-persidangan di
Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan
agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris,
Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-rancangan
di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai
tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan
untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan
sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh
beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di
San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum
-termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak
kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu
diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni
wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober
1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan
Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik
China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House,
London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New
York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller,
Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika
Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason.
Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar
Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini
diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison & Abramovitz (NYC).
Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh-tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota
Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN
Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968;
President World Bank 1968-1981).
2.
LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33
kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak
33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar
kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi
rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan
” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir
dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan
sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.
3.
PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI SAAT BERDIRINYA PBB
Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya
adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan
kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat
serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:
1.
Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan
sekaligus Presiden Amerika Serikat.
2.
konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang
diundang secara khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3.
Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan
bujur membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi
rahasia Freemasonry produk yahudi.
4.
Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club
adalah kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama
dengan muatan Piagam PBB.
5.
adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF
telah nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan
menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka
panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena
menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan
pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria
Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan
menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota
Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di
Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa
kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan
Informasi.
6.
adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan
PBB yang memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka.
Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya
seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap
kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi
dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang
melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi
dan negara Zionis Israel. Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah
bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia
yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang
pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran
terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional
adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel
di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah
dimainkan LBB sebelumnya. Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil
pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya,
Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari
keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting
dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara
keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
Dengan demikian, jelaslah bagaimana pengaruh Zionis internasional
di PBB untuk merealisasikan impian dan tujuan politik jahat mereka. Maka ketika
negara Yahudi (Israel) ini tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB,
lembaga dunia ini hanya bisa berpangku tangan tidak pernah mengambil tindakan
tegas. Berbeda halnya bila yang tidak mematuhi resolusi PBB adalah negara
Islam, maka tidak pelak lagi seluruh kekuatan dunia akan dikerahkan untuk menghancurkannya.
BAB. II
PEMBAHASAN
1.
ASAS PBB
Asas PBB yakni :
1.
Asas Persamaan dan Kedaulatan
2.
Asas Itikad baik dari setiap anggota untuk memenuhi kewajiban yang
timbul dari
adanya piagam PBB
3.
Asas cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
4.
Asas untuk tidak saling mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing
5.
Asas untuk memberikan bantuan yang diperlukan untuk setiap
tindakan PBB dan untuk
tidak mendukung apapun suatu negara yang sedang
dikenai sanksi atau hukuman dari
PBB
1.
SEJARAH SINGKAT
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations
atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945
setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang
pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi
yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu
PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB
saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari
2007.
PBB memiliki enam organ
utama:
1.
Majelis Umum PBB
2.
Dewan Keamanan PBB
3.
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
4.
Dewan Perwalian PBB
5.
Sekretariat PBB
6.
Mahkamah Internasional
Negara anggota
Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara.
Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama
PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu
setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari
wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah
Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir
pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari
Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober
1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan,
yaitu mengenai :
1.
pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2.
kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3.
sistem perwakilan internasional ;
4.
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai
pemerintah sendiri ;
5.
urusan keuangan ;
6.
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7.
perubahan piagam ;
8.
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan,
seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya
:
ü Komite prosedur;
ü Pengadilan
administrative
ü Komisi perlucutan
senjata (dengan dewan keamanan)
ü Badan tenaga atom
internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan
ü dewan ekonomi sosial).
ü Pasukan PBB
ü Badan penampung
pengungsi di palestina
ü Konperensi PBB tentang
perdagangan dan pembangunan.
ü Dana anak-anak
PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
ü Kantor komisaris tinggi
PBB untuk pengungsi-pengungsi
ü Usaha patungan PBB dan
FAO untuk urusan pangan sedunia
ü Program pembangunan PBB;
ü Organisasi pembangunan
industri PBB;
ü Lembaga PBB untuk
latihan dan penelitian;
ü Program lingkungan PBB;
ü Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
·
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk
soal-soal pengaturan persenjataan.
·
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
·
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan
kebudayaan.
·
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah
yang berpemerintahan sendiri)
·
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
·
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti
:
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk Dewan Hak Asasi Manusia
UNICEF pengungsi Palestina di Timur Tengah : Badan Bantuan
untuk anak-anak
1.
Ruangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga
perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para
anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus
dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church
House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan
Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
·
Republik Cina
·
Perancis
·
Uni Soviet
·
Britania Raya
·
Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik
Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
·
Republik Rakyat Cina
·
Perancis
·
Rusia
·
Britania Raya
·
Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai
senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa
bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap
tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 – 31 Desember
2009Negara Blok regional Duta besar
·
Burkina Faso Afrika Michel Kafando
·
Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
·
Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
·
Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
·
Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
·
Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
·
Jepang Asia Belum ditentukan
·
Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
·
Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
·
Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan
tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban
dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
·
Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan
cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam
menjalankan persetujuan.
·
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan
perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
·
Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan
azas-azas dan tujuan PBB.
·
Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat
menimbulkan pergeseran internasional
·
Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
yang demikian atau syarat penyelesaian.
·
Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur
persenjataan
·
Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan
agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
·
Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan
lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
·
Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
·
Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat
dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah
internasional
·
Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
·
Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris
jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari
mahkamah internasional
·
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan
program khusus seperti :
UNIFIL :
Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG : Pasukan peninjau militer
di Iran-Irak
UNTAC : Pasukan
sementara di Kamboja
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
·
Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal
ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
·
Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan
negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
·
Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang
termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu
oleh badan-badan khusus seperti :
·
FAO (Food and Agriculture Organisation) Organisasi Pangan dan
Pertanian
·
WHO (World Health Organisation) Organisasi Kesehatan Sedunia
·
ILO (International Labour Organisation) Organisasi Buruh
Internasional
·
IMF (International Monetary Fund) Dana Moneter Internasional
·
IAEA (International Atomic Energi Agency) Badan Tenaga Atom
Internasional
·
IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) Bank
Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
·
UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
·
ITU (International Telecommunication Union)Persatuan
Telekomunikasi Internasional
·
UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB
yang mengurus para pengungsi
·
UNESCO (United Nations Educational, Scientific and
Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Kebudayaan
·
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi
anak-anak
·
GATT Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
·
Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional
lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah
daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan
perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut
“daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
·
memelihara perdamaian dan keamanan internasional
·
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka
mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
·
memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia
dari rakyat-rakyat di dunia
·
memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam
persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan
kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua
anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari
negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara
sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang
menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal
yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah
strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu
Dewan Perwalian diberi hak untuk :
·
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara
penguasa
·
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara
bersamaan dengan negara-negara penguasa
·
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah
perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
·
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan
perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
·
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
·
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah
perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga
anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota
yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai
oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu
pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas
yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas
seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih
berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral
·
Sebagai kepala administratif dari PBB
·
Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang
menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
·
Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu
pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jendral
Perserikatan Bangsa-Bangsa
·
Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
·
Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
·
U Thant, Burma (1961-1971)
·
Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
·
Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
·
Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
·
Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
·
Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice)
berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang
terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum
kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah
nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta
badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta
nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.
Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial,
dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan
antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.
konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara
yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2.
kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang
diterima sebagai hukum
1.
azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai
peradaban
2.
keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari
publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan
untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya :
sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan
setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai
”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang
mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar
kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk
menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh
mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih
kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka.
Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim
yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka
ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
1.
PERANAN PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA KEMERDAKAAN
PBB turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian persenjataan antara
Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 24
Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika
Serikat mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
1.
Membebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin
Republik Indonesia yang ditangkap pada 19 Desember 1948.
2.
Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi
di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Hasil keputusan lain yang berhasil dicapai oleh PBB diantaranya
adalah :
1.
Piagam pengakuan Kedaulatan ( 27 Desember 1949 )
2.
Pembentukan RIS
3.
Pembentukan Uni Indonesia-Belanda
4.
Pembentukan tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam
APRIS.
5.
Piagam tentang kewarganegaraan
6.
Persetujuan ekonomi keuangan
7.
Masalah irian Barat akan dibicarakan setahun kemudian
Dengan pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, maka berakhirlah masa
revolusi bersenjata di Indonesia dan secara de jure pihak Belanda telah
mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat
(RIS). Namun atas kesepakatn rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus
1950, RIS dibubarkan dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Selanjutnya pada tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima menjadi
anggota PBB yang ke 60. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan Indonesia secara
resmi diakui oleh dunia Internasional.
1. Kembali Ke NKRI
(Negara kesatuan Republik Indonesia ).
Hasil persetujuan dalam KMB berakhir pada tanggal 2 November 1949 adalah
dibentuknya satu negara federal Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat
(RIS). RIS terdiri dari Negara-negara bagian diantaranya Republik Indonesia,
Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa
Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timurdan 9 satuan kenegaraan yang
berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung,
Riau, Jawa Tengah.
Namun, dalam Kabinet RIS hanya dua orang yang mendukung sistem federal di
Indonesia (yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung), sisanya (seperti
Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, dan lain-lain) lebih mendukung
sistem NKRI. Dengan demian, maka keinginan untuk membubarkan RIS dan membentuk
NKRI semakin kuat.
Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat lemah dan tidak didukung
oleh suatu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang tidak jelas
dan tanpa dukungan rakyat banyak. Eksistensinya sangat tergantung pada kekuatan
militer Belanda yang terdiri dari Koninklijk Leger (KL) atau tentara Kerajaan
Belanda dan Koninklijk Nederland Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan
Hindia Belanda
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara RIS dengan RI untuk
mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh
pPerdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI diwakili oleh dr. Abdul Halim. Menurut
persetujuan itu, Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibentuk oleh
RIS bersama-sama dengan RI di Yogyakrta. Untuk pelaksanaan dibentuk panitia
gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang Undang-Undang Negara Kesatuan yang
dipimpin oleh Prof. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menyelesaikan
tugasnya. Rancangan Undang-Undang Negara Kesatuan diserahkan kepada dewan-dewan
perwakilan negar bagian untuk disempurnakan. Undang-Undang Negara Kesatuan
Republik Indonesia mengandung unsur-unsur dari UUD 1945 dan UUD RIS. Akhirnya
pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan Undang-Undang Dasar Negar Kesatuan
Republik Indonesia diterima dengan baik oleh senat dan parlemen RIS serta KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan
Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUDS 1950. pada tanggal 17 Agustus
1950, dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusinya. Namun demikian,
sebagain besar rakyat Indonesia percaya bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia Serikat ini merupakan kelanjutan dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
1.
PERANAN PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA YANG AKAN
DATANG
Sepuluh lembaga yang ada di bawah PBB secara bersama-sama mengembangkan program
pembangunan di Indonesia, yakni di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kata
Deputi Pendanaan Luar Negeri Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Rabu.
10 lembaga PBB itu yakni UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO,
UNV, WFP dan WHO. Rencana kerja tertuang dalam Dokumen Program Bersama
10 lembaga PBB itu yakni UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO,
UNV, WFP dan WHO. Rencana kerja tertuang dalam Dokumen Program Bersama
Lembaga PBB di Kabupaten Belu yang ditandatangani Koordinator Kepala
PerwakilanPBB bersama Gubernur NTT di Jakarta, Rabu yang disaksikan Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta.
Lukita menyatakan, kerjasama antara lembaga-lembaga di bawah PBB tersebut
akanmelakukan program untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan, air
bersih dan
sanitasi, pendidikan dasar.
sanitasi, pendidikan dasar.
Selain itu peningkatan kesehatan ibu dan anak, penanggulangan krisis dan
peningkatan tata pemerintahan terutama di Belu NTT.”Namun program tersebut
dapat dilaksanakan pula di daerah lain di Indonesia,” katanya. Menyinggung
anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut, dia menyatakan,nilainya
sebesar 5,4 juta dollar AS, dan kegiatan yang sudah didanai sebesar 1,7 juta
dollar AS. Sedangkan 3,7 juta dollar lainnya, tambahnya, belum mendapatkan
alokasi dana sehinggapemerintah mengharapkan donor lain untuk berpartisipasi
mendanai kegiatan-kegiatan yang belum memperoleh anggaran. Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Paskah Suzetta
menyatakan, dipilihnya Belu sebagai tempat pelaksanaan program itu karena tingkat
kemiskinan di kabupaten tersebut tertinggi di Indonesia
menyatakan, dipilihnya Belu sebagai tempat pelaksanaan program itu karena tingkat
kemiskinan di kabupaten tersebut tertinggi di Indonesia
Tingkat kemiskinan di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu mencapai
60 persen jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 16-17 persen.
Paskah menyatakan, pemerintah akan membentuk Tim Pengarah yang melibatkan
seluruh pihak terkait guna mendukung pelaksanaan program tersebut. Di tingkat
daerah, tambahnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama, dibawah Bappeda Belu
khusus untuk mengkoordinasikan program bersama tersebut.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa peran PBB bagi
kehidupan bangsa indonesia sangat banyak diantaranya:
1.
PBB membantu indonesia mendapatkan hak kemerdekaannya secara De
Jure setelah diterima menjadi anggota PBB.
2.
Indonesia mendapatkan hak kedaulatan pada tanggal 27 Desember
1949.
3.
Irian Barat menjadi anggota Indonesia setelah terjadi perebutan
antara Belanda dan Indonesia.
4.
Kerjasama dalam gerakan Non Blok.
5.
Rencana pembangunan yang akan diadakan di kabupaten Belu,NTT.
2.
SARAN
Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih,
penyusun memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang
terjadi di Indonesia dan dunia pada umumnya dapat terselesaikan secara damai
serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Drs. H. Suardi,dkk.2007.Kewarganegaraan 2 Menuju
Masyarakat Madani kelas XI.Jakarta:PT Ghalia Indonesia.
Lemhanas,2001.
Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar