Jumat, 03 Mei 2019

Makalah PBB


BAB. I
 PENDAHULUAN

1.      LATAR BElAKANG

            PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
            Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
            Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
            King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
            Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
            Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
            Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
            Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
            Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
            Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison & Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
            Tokoh-tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).
2.      LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
            Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.

3.      PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI SAAT BERDIRINYA PBB
            Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:
1.      Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus Presiden Amerika Serikat.
2.      konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang secara khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3.      Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk yahudi.
4.      Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan muatan Piagam PBB.
5.      adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan Informasi.
6.      adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka. Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi dan negara Zionis Israel. Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah dimainkan LBB sebelumnya. Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya, Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
           
Dengan demikian, jelaslah bagaimana pengaruh Zionis internasional di PBB untuk merealisasikan impian dan tujuan politik jahat mereka. Maka ketika negara Yahudi (Israel) ini tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, lembaga dunia ini hanya bisa berpangku tangan tidak pernah mengambil tindakan tegas. Berbeda halnya bila yang tidak mematuhi resolusi PBB adalah negara Islam, maka tidak pelak lagi seluruh kekuatan dunia akan dikerahkan untuk menghancurkannya.





BAB. II
PEMBAHASAN

1.      ASAS PBB
Asas PBB yakni :
1.      Asas Persamaan dan Kedaulatan
2.      Asas Itikad baik dari setiap anggota untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari
     adanya piagam PBB
3.      Asas cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
4.      Asas untuk tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
5.      Asas untuk memberikan bantuan yang diperlukan untuk setiap tindakan PBB dan untuk
    tidak mendukung apapun suatu negara yang sedang dikenai sanksi atau hukuman dari
    PBB
1.      SEJARAH SINGKAT
            Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
            Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
            Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
            Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
PBB memiliki enam organ utama:
1.      Majelis Umum PBB
2.      Dewan Keamanan PBB
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
4.      Dewan Perwalian PBB
5.      Sekretariat PBB
6.      Mahkamah Internasional
Negara anggota
Jumlah negara anggota dalam PBB untuk masa ini adalah 192 negara. Lihat artikel di atas untuk daftar lengkap beserta tanggal masuknya.
            Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
            Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1.      pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2.      kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3.      sistem perwakilan internasional ;
4.      keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5.      urusan keuangan ;
6.      penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7.      perubahan piagam ;
8.      hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
ü  Komite prosedur;
ü  Pengadilan administrative
ü  Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
ü  Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan
ü  dewan ekonomi sosial).
ü  Pasukan PBB
ü  Badan penampung pengungsi di palestina
ü  Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
ü  Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
ü  Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
ü  Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
ü  Program pembangunan PBB;
ü  Organisasi pembangunan industri PBB;
ü  Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
ü  Program lingkungan PBB;
ü  Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
·         Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
·         Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
·         Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
·         Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
·         Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri)
·         Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
·         Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum

Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk Dewan Hak Asasi Manusia
UNICEF pengungsi Palestina di Timur Tengah  : Badan Bantuan untuk anak-anak
1.      Ruangan Dewan Keamanan PBB
            Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
            Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
            Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:
·         Republik Cina
·         Perancis
·         Uni Soviet
·         Britania Raya
·         Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
·         Republik Rakyat Cina
·         Perancis
·         Rusia
·         Britania Raya
·         Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
            Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008 – 31 Desember 2009Negara Blok regional Duta besar
·         Burkina Faso Afrika Michel Kafando
·         Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
·         Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
·         Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
·         Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 – 31 Desember 2010Negara Blok regional Duta besar
·         Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
·         Jepang Asia Belum ditentukan
·         Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
·         Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
·         Uganda Afrika Belum ditentukan
Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
·         Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
·         Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
·         Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
·         Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
·         Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
·         Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
·         Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
·         Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
·         Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
·         Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
·         Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
·         Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
·         Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL          : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG      : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC          : Pasukan sementara di Kamboja

Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
·         Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
·         Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
·         Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
·         FAO (Food and Agriculture Organisation) Organisasi Pangan dan Pertanian
·         WHO (World Health Organisation) Organisasi Kesehatan Sedunia
·         ILO (International Labour Organisation) Organisasi Buruh Internasional
·         IMF (International Monetary Fund) Dana Moneter Internasional
·         IAEA (International Atomic Energi Agency) Badan Tenaga Atom Internasional
·         IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
·         UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
·           ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional
·           UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
·         UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural OrganisationOrganisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
·         UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
·         GATT Persetujuan tentang tarif dan perdagangan
·         Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Perwalian PBB
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
Tujuan
·         memelihara perdamaian dan keamanan internasional
·         mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
·         memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
·         memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
            Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
·         Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
·         Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
·         Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
·         Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
·         Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
·         Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
            Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral
·         Sebagai kepala administratif dari PBB
·         Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
·         Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
·         Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
·         Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
·         U Thant, Burma (1961-1971)
·         Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
·         Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
·         Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
·         Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
·         Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-?)
Mahkamah Internasional
            Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
            Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1.      konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui     oleh negara-negara yang sedang berselisih
2.      kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum
1.      azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
2.      keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa ang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
1.      PERANAN PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA KEMERDAKAAN
            PBB turut membantu dan berusaha menyelesaikan pertikaian persenjataan antara Indonesia dan Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 24 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika Serikat mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota yaitu:
1.      Membebaskan presiden dan wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditangkap pada 19 Desember 1948.
2.      Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Hasil keputusan lain yang berhasil dicapai oleh PBB diantaranya adalah :
1.      Piagam pengakuan Kedaulatan ( 27 Desember 1949 )
2.      Pembentukan RIS
3.      Pembentukan Uni Indonesia-Belanda
4.      Pembentukan tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan ke dalam APRIS.
5.      Piagam tentang kewarganegaraan
6.      Persetujuan ekonomi keuangan
7.      Masalah irian Barat akan dibicarakan setahun kemudian
            Dengan pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan secara de jure pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatn rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pada tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima menjadi anggota PBB yang ke 60. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan Indonesia secara resmi diakui oleh dunia Internasional.
1. Kembali Ke NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia ).
            Hasil persetujuan dalam KMB berakhir pada tanggal 2 November 1949 adalah dibentuknya satu negara federal Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari Negara-negara bagian diantaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timurdan 9 satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah.
            Namun, dalam Kabinet RIS hanya dua orang yang mendukung sistem federal di Indonesia (yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung), sisanya (seperti Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, dan lain-lain) lebih mendukung sistem NKRI. Dengan demian, maka keinginan untuk membubarkan RIS dan membentuk NKRI semakin kuat.
            Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sangat lemah dan tidak didukung oleh suatu ikatan ideology yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang tidak jelas dan tanpa dukungan rakyat banyak. Eksistensinya sangat tergantung pada kekuatan militer Belanda yang terdiri dari Koninklijk Leger (KL) atau tentara Kerajaan Belanda dan Koninklijk Nederland Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda
            Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara RIS dengan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh pPerdana Menteri Moh. Hatta dan pihak RI diwakili oleh dr. Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibentuk oleh RIS bersama-sama dengan RI di Yogyakrta. Untuk pelaksanaan dibentuk panitia gabungan RIS dan RI yang bertugas merancang Undang-Undang Negara Kesatuan yang dipimpin oleh Prof. Soepomo dan pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menyelesaikan tugasnya. Rancangan Undang-Undang Negara Kesatuan diserahkan kepada dewan-dewan perwakilan negar bagian untuk disempurnakan. Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung unsur-unsur dari UUD 1945 dan UUD RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan Undang-Undang Dasar Negar Kesatuan Republik Indonesia diterima dengan baik oleh senat dan parlemen RIS serta KNIP.
            Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUDS 1950. pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusinya. Namun demikian, sebagain besar rakyat Indonesia percaya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat ini merupakan kelanjutan dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
1.      PERANAN PBB BAGI KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG
            Sepuluh lembaga yang ada di bawah PBB secara bersama-sama mengembangkan program pembangunan di Indonesia, yakni di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kata Deputi Pendanaan Luar Negeri Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Rabu.
10 lembaga PBB itu yakni UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO,
UNV, WFP dan WHO. Rencana kerja tertuang dalam Dokumen Program Bersama
            Lembaga PBB di Kabupaten Belu yang ditandatangani Koordinator Kepala PerwakilanPBB bersama Gubernur NTT di Jakarta, Rabu yang disaksikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta.
            Lukita menyatakan, kerjasama antara lembaga-lembaga di bawah PBB tersebut akanmelakukan program untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan, air bersih dan
sanitasi, pendidikan dasar.
            Selain itu peningkatan kesehatan ibu dan anak, penanggulangan krisis dan peningkatan tata pemerintahan terutama di Belu NTT.”Namun program tersebut dapat dilaksanakan pula di daerah lain di Indonesia,” katanya. Menyinggung anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut, dia menyatakan,nilainya sebesar 5,4 juta dollar AS, dan kegiatan yang sudah didanai sebesar 1,7 juta dollar AS. Sedangkan 3,7 juta dollar lainnya, tambahnya, belum mendapatkan alokasi dana sehinggapemerintah mengharapkan donor lain untuk berpartisipasi mendanai kegiatan-kegiatan yang belum memperoleh anggaran. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Paskah Suzetta
menyatakan, dipilihnya Belu sebagai tempat pelaksanaan program itu karena tingkat
kemiskinan di kabupaten tersebut tertinggi di Indonesia
            Tingkat kemiskinan di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu mencapai 60 persen jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 16-17 persen. Paskah menyatakan, pemerintah akan membentuk Tim Pengarah yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mendukung pelaksanaan program tersebut. Di tingkat daerah, tambahnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama, dibawah Bappeda Belu khusus untuk mengkoordinasikan program bersama tersebut.

BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dia atas dapat disimpulkan bahwa peran PBB bagi kehidupan bangsa indonesia sangat banyak diantaranya:
1.      PBB membantu indonesia mendapatkan hak kemerdekaannya secara De Jure setelah diterima menjadi anggota PBB.
2.      Indonesia mendapatkan hak kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.
3.      Irian Barat menjadi anggota Indonesia setelah terjadi perebutan antara Belanda dan Indonesia.
4.      Kerjasama dalam gerakan Non Blok.
5.      Rencana pembangunan yang akan diadakan di kabupaten Belu,NTT.

2.      SARAN
Bertolak dari peran PBB yang telah banyak memberikan sumbangsih, penyusun memberikan saran agar PBB terus mengupayakan agar masalah-masalah yang terjadi di Indonesia dan dunia pada umumnya dapat terselesaikan secara damai serta menuju kerjasama yang saling menguntungkan antar berbagai Negara.




DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Drs. H. Suardi,dkk.2007.Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani kelas XI.Jakarta:PT Ghalia Indonesia.
Lemhanas,2001. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan Wujud Benda