KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini yang berjudul:
“HUKUM BACAAN MAD DAN HUKUM BACAAN WAQAF”
Tim penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan
tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam
kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, tim
penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis
dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul
guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca.
Sumenep, Maret 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................................
1
DAFTAR ISI..............................................................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................................................
3
A.
Latar
Belakang………............................................................................................................
3
B.Tujuan
……………………………………….........................................................................
3
C.
Metode Penulisan
………………….......................................................................................
3
D.
Manfaat Penulisan ………………………………………………………………...………... 3
E.
Metode Pengumpulan Data ……………………………………………………..………….. 3
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………..……..............................................
4
A. HUKUM BACAAN MAD…………………………………………………......................
4
B. HUKUM BACAAN WAQAF……………………………………………….…………….
7
BAB III
PENUTUP.................................................................................................................................
10
A.
KESIMPULAN.....................................................................................................................
10
B.
KRITIK UNTUK
PEMBACA..............................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sebagaimana kita ketahui bersama
sebagai orang muslim bahwa hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.
Kalau ada dalam suatu tempat ada seseorang yang menguasai ilmu ini maka bagi
yang lainnya tidak menanggung dosa, kalau sampai tidak ada maka seluruh kaum
muslimin menanggung dosa.
Sedangkan membaca Al Qur’an dengan
tajwid adalah wajib ‘ain artinya bagi seorang yang mukalaf baik laki-laki atau
perempuan harus membaca Al Qur’an dengan tajwid, kalau tidak maka dia berdosa,
hal ini berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah dan ucapan para ulama.
B. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan kepada kami selaku siswa SMP Negri 1
Kroya kelas VIII-H dengan harapan semoga bermanfaat bagi kita semua.
C. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini
diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa
untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam menghadapi ujian masuk perguruan
tinggi negeri. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya
penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam menghadapi ujian
masuk perguruan tinggi neperi,khususbya bagi para siswa yang ingin mengikuti
ujian masuk perguruan tinggi negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM BACAAN MAD
Arti dari mad adalah memanjangkan suara suatu bacaan. Huruf
mad ada tiga yaitu : ا و ي
Jenis mad terbagi 2 macam, yaitu :
1. Mad Ashli / mad thobi’i
Mad Ashli / mad thobi’I terjadi apabila :
- huruf berbaris fathah bertemu dengan alif
- huruf berbaris kasroh bertemu dengan ya mati
- huruf berbaris dhommah bertemu dengan wawu mati
Panjangnya adalah 1 alif atau dua harokat.
contoh :
2. Mad far’i
Adapun jenis mad far’i ini terdiri dari 13 macam, yaitu :
1) Mad Wajib Muttashil
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu
kata. Panjangnya adalah 5 harokat atau 2,5 alif. (harokat = ketukan/panjang
setiap suara)
Contoh :
2) Mad Jaiz Munfashil
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam kata
yang berbeda.
Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3 alif).
Contoh :
3) Mad Aridh Lisukuun
Yaitu setiap mad thobi’i bertemu dengan huruf hidup dalam
satu kalimat dan dibaca waqof (berhenti).
Panjangnya adalah 2, 4, atau 6 harokat (1, 2, atau 3
alif). Apabila tidak dibaca waqof, maka hukumnya kembali seperti mad
thobi’i.
Contoh :
4) Mad Badal
Yaitu mad pengganti huruf hamzah di awal kata. Lambang mad
madal ini biasanya berupa tanda baris atau kasroh tegak .
Panjangnya adalah 2 harokat (1 alif)
Contoh :
5) Mad ‘Iwad
Yaitu mad yang terjai apabila pada akhir kalimat terdapat
huruf yang berbaris fathatain dan dibaca waqof.
Panjangnya 2 harokat (1 alif).
Contoh :
6) Mad Lazim Mutsaqqol Kalimi
Yaitu bila mad thobi’i bertemu dengan huruf yang bertasydid.
Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif).
Contoh :
7) Mad Lazim Mukhoffaf Kalimi
Yaitu bila mad thobi’i bertemu dengan huruf sukun atau mati.
Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif).
Contoh :
8) Mad Lazim Harfi Musyba’
Mad ini terjadi hanya pada awal surat dalam al-qur’an. Huruf
mad ini ada delapan, yaitu :
Panjangnya adalah 6 harokat (3 alif)
Contoh :
9) Mad Lazim Mukhoffaf harfi ( )
Mad ini juga terjadi hanya pada awal surat dalam al-qur’an.
Huruf mad ini ada lima, yaitu :
Panjangnya adalah 2 harokat.
Contoh :
10) Mad Layyin
Mad ini terjadi bila :
huruf berbaris fathah bertemu wawu mati atau ya mati,
kemudian terdapat huruf lain yg juga mempunyai baris.
Mad ini terjadi di akhir kalimat kalimat yang dibaca waqof
(berhenti).
Panjang mad ini adalah 2 – 6 harokat ( 1 – 3 alif).
Contoh :
11) Mad Shilah
Mad ini terjadi pada huruh “ha” di akhir kata yang merupakan
dhomir muzdakkar mufrod lilghoib (kata ganti orang ke-3 laki-laki).
Syarat yang harus ada dalam mad ini adalah bahwa huruf
sebelum dan sesudah “ha” dhomir harus berbaris hidup dan bukan mati/sukun.
Mad shilah terbagi 2, yaitu :
a) Mad Shilah Qashiroh
Terjadi bila setelah “ha” dhomir terdapat huruf selain
hamzah. Dan biasanya mad ini dilambangkan dengan baris fathah tegak, kasroh
tegak, atau dhommah terbalik pada huruf “ha” dhomir.
Panjangnya adalah 2 harokat (1 alif).
Contoh :
b) Mad Shilah Thowilah
Terjadi bila setelah “ha” dhomir terdapat huruf hamzah.
Panjangnya adalah 2-5 harokat (1 – 2,5 alif).
Contoh :
12) Mad Farqu
Terjadi bila mad badal bertemu dengan huruf yang bertasydid
dan untuk membedakan antara kalimat istifham (pertanyaan) dengan
sebuutan/berita.
Panjangnya 6 harokat.
Contoh :
13) Mad Tamkin
Terjadi bila 2 buah huruf ya bertemu dalam satu kalimat, di
mana ya pertama berbaris kasroh dan bertasydid dan ya kedua berbaris
sukun/mati.
Panjangnya 2 – 6 harokat (1 – 3 alif).
Contoh :
B. HUKUM BACAAN WAQAF
1. Waqaf( ﻒﻗو ).
Dari sudut bahasa: Berhenti / menahan. Dari sudut istilah
tajwid: Menghentikan seketika bacaan secara memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernafas dengan niat
ingin menyambungkan kembali bacaan.
1.1 Waqaf Lazim( مزﻼﻟا ﻒﻗﻮﻟ ا )/ Waqaf
Tam( ﻒﻗﻮﻟا مﺎﺘﻟا ).
Menghentikan bacaan pada rangkai
kata yang sempurna maknanya serta lafaz
(dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya. Waqaf ini bertanda:
( م )
1.2 Waqaf Ja'iz (Berhenti Harus) ﺰﺋﺎﺠﻟا
ﻒﻗﻮﻟا .
Bacaan
diharuskan berhenti atau sambung. Kedudukan hukum bahagian ini kadangkala sama (berhenti
atau sambung),
kadangkala sambung lebih baik dari
berhenti dan kadangkala berhenti lebih baik dari sambung (iaitu menghentikan bacaan pada rangkai kata yang tidak merosakkan
maknanya).
1.3 Waqaf Kafi( ﻲﻓﺎﻜﻟا ﻒﻗﻮﻟا ).
Bacaan harus
diberhentikan atau disambung malah berhenti lebih baik dari sambung. Ia dinamakan
demikian kerana lafaznya sempurna
dan tidak bergantung dengan lafaz selepasnya. Tandanya( ﻲﻠﻗ ).
1.4 Waqaf Tasawi( يوﺎﺴﺘﻟا ﻒﻗو ).
Kedudukan
hukum bacaan tersebut ketika berhenti dan sambung adalah sama. Tandanya:( ج ).
1.5
Waqaf Hasan( ﻦﺴﺤﻟا ﻒﻗﻮﻟا ).
Bacaan yang
diharuskan berhenti atau sambung malah sambung adalah lebih baik dari berhenti. Ia
dinamakan demikian kerana memberhentikan bacaan padanya adalah lebih baik. Tandanya ( ﻲﻠﺻ ).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.
Mad adalah memanjangkan suara suatu
bacaan.
2.
Waqaf dari
sudut bahasa: Berhenti / menahan. Dari sudut istilah tajwid: Menghentikan
seketika bacaan secara memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernafas dengan niat
ingin menyambungkan kembali bacaan
B. Saran
1. Mengingat perlunya mempelajari ilmu tajwid maka kita
diharuskan mempelajarinya serta mengamalkannya dalam membaca Al-Qur’an.
2. Seiring perkembangan zaman, dunia informasi dan teknologi
merajalela ilmu tajwid seolah dilupakan maka marilah kita mempelajarinya
kembali agar kita bisa selamat dunia dan akherat.
DAFTAR PUSTAKA
- Buku
PAI Kelas VIII
- Buku
Tajwid
- Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar